Tuesday, July 14, 2009

PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PRAKTIK PERBANKAN

Pada zaman modern ini, hampir tidak ada kehidupan ekonomi yang tidak bersentuhan dengan bank, khususnya yang berkenaan dengan pendanaan usaha baik di bidang industri, perdagangan, bahkan di bidang kehidupan rumah tangga biasa. Hampir setiap orang pada suatu saat membutuhkan uluran kredit perbankan untuk melaksanakan usahanya. Memang benar bahwa usaha tersebut dalam skala tertentu dapat dibiayai oleh tabungannya, tetapi dalam skala yang besar hal tersebut tidak mungkin dilakukan sendirian, sementara mencari kawan usaha yang bersedia dalam waktu singkat untuk menyertakan modalnya juga tidak selalu mudah.
Dalam hal pengucuran kredit, lancar tidaknya pembayaran angsuran merupakan pertimbangan yang paling utama. Tidak jarang dalam praktik pembayaran angsuran kredit terjadi kredit bermasalah.
Penting digarisbawahi bahwa kredit bermasalah diukur dari kolektibilitas kredit yang bersangkutan, artinya, kapan suatu kredit dikatakan bermasalah dapat dilihat dari kolektibilitasnya. Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran dan bunga kredit oleh debitor serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut.
Pada masa-masa sekarang ini, dimana untuk sebagian masyarakat Indonesia mengalami kesulitan ekonomi, masalah kredit bermasalah hampir setiap hari menjadi pembicaraan publik.

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan diteliti dan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah upaya penyelesaian kredit bermasalah ?
2. Bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah ?
Kesimpulan:
1. Upaya penyelesaian kredit bermasalah merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan setelah langkah-langkah penyelamatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomr 26/4/BPPP yang berupa restrukturisasi tidak efektif lagi. Penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan melalui lembaga hukum berupa penyelesaian melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Upaya untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah, hendaknya bank berpegang teguh pada prinsip-prinsip perkreditan, yaitu penilaian watak, penilaian kemampuan, penilaian terhadap modal, penilaian terhadap agunan, dan penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitor.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...