Saturday, July 11, 2009

PENGGUNAAN SARANA NON PENAL TERHADAP PEMBAJAKAN PROGRAM KOMPUTER (SOFTWARE)



Skripsi dengan judul “PENGGUNAAN SARANA NON PENAL TERHADAP PEMBAJAKAN PROGRAM KOMPUTER (SOFTWARE)” ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan sarana non penal dalam menanggulangi dan mencegah pembajakan software, efektifitas penggunaan sarana non penal dalam menanggulangi dan mencegah pembajakan software, dan untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul pada penggunaan sarana non penal dalam menanggulangi dan mencegah pembajakan software.

Software atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Guna mencapai tujuan penulisan skripsi tersebut di atas, dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dengan demikian data yang dikumpulkan adalah berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari responden dengan melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka yang berisi tentang teori-teori, pendapat para ahli dan lain-lain yang berhubungan dengan pokok permasalahan, yang digunakan sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis.

Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.

Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa penggunaan sarana non penal dalam menanggulangi dan mencegah pembajakan software dilakukan melalui peluncuran Indonesian Go Open Source (IGOS) atau program pemerintah untuk menjual program aplikasi komputer dengan harga murah dan kualitas terjamin, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap arti penting penggunaan software asli, baik dari segi pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta ataupun dari segi keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan komputer.

Pencegahan dan penanggulangan pembajakan software melalui sarana non penal masih belum efektif dalam mencegah dan menanggulangi pembajakan software. Tidak atau belum efektifnya pencegahan dan penanggulangan pembajakan software melalui sarana non penal adalah dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat. Masyarakat hanya akan patuh apabila terdapat penerapan sanksi atau pidana sebagaimana yang ada pada upaya penal.

Kendala-kendala yang muncul pada penggunaan sarana non penal dalam pencegahan dan penanggulangan pembajakan software dengan sarana non penal antara lain adalah kurang mengenanya program IGOS yang diluncurkan oleh pemerintah dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat pengguna komputer. Selain kendala kedua tersebut, kendala yang paling mendasar dalam upaya penanggulangan dan pencegahan pembajakan software adalah masih banyaknya komputer yang ada pada instansi atau kantor-kantor pemerintah, termasuk kantor-kantor penegak hukum yang masih menggunakan software bajakan

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...