Wednesday, July 15, 2009

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN SARANA GENDAM

Guna menciptakan masyarakat yang adil, makmur, aman dan sentosa, sangat dibutuhkan adanya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat itu sendiri. Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bilamana tiap-tiap anggota masyarakatnya mentaati peraturan-peraturan (norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peraturan ini dikeluarkan oleh badan yang berkuasa dalam masyarakat itu, yang disebut dengan Pemerintah. Namun walaupun peraturan-peraturan itu telah dikeluarkan, masih ada saja pelanggaran terhadap peraturan tersebut, misalnya penipuan, pencurian, perampokan atau pembunuhan, terhadap orang ini (pelaku) sudah tentu dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatan itu.
Untuk mencegah meluasnya tindak pidana penipuan, pencurian, perampokan atau pembunuhan tersebut di atas dan demi terpeliharanya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat sangat dibutuhkan suatu peraturan, norma atau hukum. Adapun hukum yang kompeten di bidang pelanggaran dan kejahatan adalah hukum pidana. Hukum pidana menurut Andi Hamzah adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Mezger sebagaimana dikutip oleh Sudarto mendefenisikan hukum pidana sebagai aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan suatu akibat yang berupa pidana.
Jadi pada dasarnya hukum pidana berpangkal pada dua hal pokok yaitu suatu perbuatan tertentu artinya perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu, kedua berupa pidana yaitu penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu.
Selanjutnya fungsi hukum pidana itu sendiri dapat dibedakan menjadi dua fungsi, yaitu :
1.Fungsi umum yaitu mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata kehidupan dalam masyarakat.
2.Fungsi khusus yaitu melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dari sanksi yang terdapat pada cabang-cabang hukum lain, kepentingan hukum di sini yaitu jiwa/raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan dan hak milik/harta benda.

Peraturan-peraturan tentang pelanggaran kejahatan dan sebagainya itu diatur oleh hukum pidana dan dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa disebut KUHP, yang terdiri dari tiga buku yaitu :
-Buku I berisi mengenai aturan umum hukum pidana
-Buku II berisi mengenai kejahatan
-Buku III berisi mengenai pelanggaran
Salah satu kejahatan yang diatur dalam Buku II adalah tentang kejahatan penipuan yaitu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pihutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Penipuan adalah suatu bentuk dari berkicau (omong kosong). Sifat umum dari perbuatan berkicau itu adalah bahwa orang dibuat keliru, dan oleh karena itu ia rela menyerahkan barangnya atau uangnya.
Seiring dengan pesatnya perkembangan di berbagai bidang yang terjadi pada saat ini, tindak kejahatan juga ikut menyesuaikan perkembangan tersebut. Berbagai modus baru di bidang kejahatan seakan-akan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan pembangunan. Salah satu kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi dan sering menjadi topik pembicaraan oleh masyarakat adalah tindak pidana penipuan dengan sarana gendam.
Gendam atau ilmu gendam adalah suatu ilmu ghaib yang dapat mempengaruhi alam bawah sadar manusia menggunakan kekuatan energi batin spiritual/metafisika seseorang, sehingga orang yang terkena ilmu gendam seperti kena sihir seketika itu juga korban akan menuruti apa saja keinginan si pemilik ilmu gendam, sebenarnya ilmu gendam merupakan warisan budaya leluhur jawa yang pada awalnya digunakan untuk pengobatan atau untuk mempengaruhi seseorang untuk berbuat kebaikan. Tapi di zaman sekarang ini ilmu gendam lebih cenderung disalahgunakan untuk kejahatan atau untuk yang bersifat merugikan orang lain.
Dengan ilmu gendam seorang pelaku penipuan membuat korban tidak dalam keadaan sadar sepenuhnya sehingga pelaku penipuan tersebut dapat leluasa melakukan penipuan dengan cara memperdaya korban. Penggunaan ilmu gendam sebagai sarana tindak pidana penipuan merupakan modus baru yang sulit pembuktiannya dan pengaturannya pun belum ada di KUHP. Hal ini menjadikan upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dengan sarana gendam menjadi sulit. Banyak pelaku tindak pidana gendam yang lolos dari jeratan hukum. Demikian pula bagi aparat penegak hukum yang merasa kesulitan dalam menerapkan aturan hukum untuk menjerat pelaku penipuan dengan sarana gendam.
Kondisi tersebut apabila dibiarkan tentunya akan menjadikan tindak pidana penipuan dengan sarana gendam menjadi semakin tak terkendali. Dalam hal ini para penegak hukum dituntut untuk jeli dalam menerapkan aturan hukum yang dapat menjerat pelaku penipuan dengan sarana gendam.


H.PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1.Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dengan sarana gendam ?
2.Bagaimanakah pembuktian terhadap tindak pidana penipuan dengan sarana gendam ?
3.Kendala-kendala apa yang muncul dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dengan sarana gendam ?

METODE PENELITIAN
1.Metode pendekatan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Sosiologis. Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, yuridis sosiologis artinya adalah mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola.
Adapun maksud penggunaan metode pendekatan yuridis sosiologis dalam penelitian ini adalah disamping penulis menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, penulis juga melakukan penelittian lapangan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang ada.
2.Spesifikasi Penelitian.
Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif. Hal ini bertujuan untuk membuat suatu gambaran tentang suatu keadaan secara objektif dalam suatu situasi. Dalam penelitian ini akan diuraikan atau digambarkan mengenai penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dengan sarana gendam.
3.Metode Penentuan Sampel
Penentuan sampel dilakukan dengan metode non random sampling, yaitu pengambilan sampel secara terpilih atau dengan syarat. Syarat dimaksud adalah memiliki keterlibatan atau keterkaitan langsung dengan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dengan sarana gendam.
4.Metode Pengumpulan Data
Sesuai dengan merode pendekatan yang digunakan, maka data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder.
a.Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertamanya. Data ini diperoleh dengan mengadakan interview atau wawancara secara langsung dengan responden. Wawancara adalah proses tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan dalam mana dua orang atau lebih bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-keterangan.
Selain dengan wawancara pengumpulan data juga dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi atau pun kuisioner. Penggunaannya dapat dipilih salah satu metode mana yang cocok, tetapi dapat pula digunakan bersama-sama atau digunakan berdampingan. Dalam penelitian ini digunakan metode wawancara untuk mendapatkan data dari responden sampel.
b.Data Sekunder
Data sekunder ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan guna mendapatkan landasan teoritis.
Pengumpulan data ini dilakukan dengan studi atau penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan mempelajari peraturan-peraturan, dokumen-dokumen maupun buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah ini, dan doktrin atau pendapat para sarjana.
Dalam hal ini data yang dikumpulkan berupa :
a)Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan penipuan.
b)Referensi, yaitu buku-buku perpustakaan yang berkaitan dengan penipuan dan ilmu gendam.
c)Tulisan atau artikel yang berkaitan dengan judul skripsi.
4.Metode Pengolahan dan Penyajian Data
Data yang telah terkumpul melalui kegiatan pengumpulan data belum memberikan arti apa-apa bagi tujuan penelitian. Penelitian belum dapat ditarik kesimpulan bagi tujuan penelitiannya sebab data itu masih merupakan bahan mentah, sehingga diperlukan usaha untuk mengolahnya.
Proses yang dilakukan adalah dengan memeriksa, meneliti data yang diperoleh untuk menjamin apakah data dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kenyataan. Setelah data diolah dan dirasa cukup maka selanjutnya disajikan dalam laporan penelitian yang berbentuk skripsi.
5.Metode Analisis Data
Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu uraian data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis dan tidak tumpang tindih sehingga memudahkan implementasi data dan pemahaman hasil analisis. Dalam hal ini setelah bahan dan data diperoleh, maka selanjutnya diperiksa kembali bahan dan data yang telah diterima terutama mengenai konsistensi jawaban dari keragaman bahan dan data yang diterima. Dari bahan dan data tersebut selanjutnya dilakukan analisis terhadap penerapan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dengan sarana gendam.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...