Butuh data untuk makalah, skripsi or thesis?? silahkan kirim e-mail ke jelita249@gmail.com atau WA.082227991622
Saturday, July 11, 2009
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN SARANA GENDAM
Salah satu kejahatan yang diatur dalam Buku II adalah tentang kejahatan penipuan yaitu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pihutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Penipuan adalah suatu bentuk dari berkicau (omong kosong). Sifat umum dari perbuatan berkicau itu adalah bahwa orang dibuat keliru, dan oleh karena itu ia rela menyerahkan barangnya atau uangnya. Seiring dengan pesatnya perkembangan di berbagai bidang yang terjadi pada saat ini, tindak kejahatan juga ikut menyesuaikan perkembangan tersebut. Berbagai modus baru di bidang kejahatan seakan-akan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan pembangunan. Salah satu kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi dan sering menjadi topik pembicaraan oleh masyarakat adalah tindak pidana penipuan dengan sarana gendam. Gendam atau ilmu gendam adalah suatu ilmu ghaib yang dapat mempengaruhi alam bawah sadar manusia menggunakan kekuatan energi batin spiritual/metafisika seseorang, sehingga orang yang terkena ilmu gendam seperti kena sihir seketika itu juga korban akan menuruti apa saja keinginan si pemilik ilmu gendam, sebenarnya ilmu gendam merupakan warisan budaya leluhur jawa yang pada awalnya digunakan untuk pengobatan atau untuk mempengaruhi seseorang untuk berbuat kebaikan. Tapi di zaman sekarang ini ilmu gendam lebih cenderung disalahgunakan untuk kejahatan atau untuk yang bersifat merugikan orang lain. Dengan ilmu gendam seorang pelaku penipuan membuat korban tidak dalam keadaan sadar sepenuhnya sehingga pelaku penipuan tersebut dapat leluasa melakukan penipuan dengan cara memperdaya korban. Penggunaan ilmu gendam sebagai sarana tindak pidana penipuan merupakan modus baru yang sulit pembuktiannya dan pengaturannya pun belum ada di KUHP. Hal ini menjadikan upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dengan sarana gendam menjadi sulit. Banyak pelaku tindak pidana gendam yang lolos dari jeratan hukum. Demikian pula bagi aparat penegak hukum yang merasa kesulitan dalam menerapkan aturan hukum untuk menjerat pelaku penipuan dengan sarana gendam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...
-
A. Latar Belakang Perkawinan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya perkawinan tumbuh rasa saling memberi, memiliki dan s...
-
Pada saat sekarang ini, negara Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upa...
-
A. PENDAHULUAN Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah...
No comments:
Post a Comment