Saturday, July 11, 2009

PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS MALAPRAKTEK KEDOKTERAN



Malapraktek berasal dari kata “mala” dan “praktek”, kata mala mempunyai arti petaka, kecelakaan, bencana, sedangkan kata praktek diartikan dengan cara melakukan apa yang disebut dalam teori atau menjalankan pekerjaan. Sehingga secara umum kata malapraktek dapat diartikan sebagai menjalankan pekerjaan dengan tidak baik.
Banyaknya kasus malapraktek yang terjadi di Indonesia, mendorong Pemerintah untuk menerbitkan sebuah peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang praktek kedokteran yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Adapun maksud dan tujuan dikeluarkannya Undang-undang Praktik Kedokteran tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Namun terbitnya Undang-Undang Praktik Kedokteran tersebut tidak serta merta memberikan perlindungan yang cukup kepada pasien atas terjadinya malapraktek. Sebaliknya, malah akan semakin menyulitkan pasien dalam menggapai hak kesehatan pada saat berupaya memperbaiki derajad kesehatannya. Banyak pihak yang beranggapan, bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran terlalu berpihak kepada dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia.
Kasus malapraktek sering menjadi perhatian khusus dari masyarakat, terutama dalam proses penegakan hukumnya. Banyak kasus malapraktek yang dihentikan penyidikannya sehingga hampir tidak ada kasus malapraktek yang berhasil mendapat putusan pidana.
1. Pengaturan malapraktek kedokteran dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia diatur dalam peraturan hukum dan peraturan non hukum. Peraturan non hukum yang mengatur malapraktek kedokteran adalah Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Sedangkan peraturan hukum yang mengatur malapraktek kedokteran, adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...