Saturday, July 11, 2009

PELAKSANAAN HAK MEMPEROLEH PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM MEWUJUDKAN ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN DI DEPAN HUKUM



Skripsi dengan judul “PELAKSANAAN HAK MEMPEROLEH PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM MEWUJUDKAN ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN DI DEPAN HUKUM” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengajuan hak penangguhan penahanan oleh tersangka atau terdakwa dan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh tersangka atau terdakwa dalam upaya pengajuan penangguhan penahanan.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris. Dengan demikian data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan mengadakan interview atau wawancara secara langsung dengan responden. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka.

Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa mekanisme penangguhan penahanan diawali dari adanya permohonan pengajuan penahanan dari tersangka atau terdakwa atau penasehat hukumnya, kemudian permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang di masing-masing tingkatan dengan penentuan bentuk jaminan dan besarnya jaminan, penyetoran jaminan ke Panitera Pengadilan Negeri oleh tersangka atau terdakwa atau penasehat hukumnya, dan terakhir adalah penetapan penangguhan penahanan. Apabila jaminan penangguhan penahanan berupa orang, uang jaminan disetorkan oleh orang yang menjamin bilamana tersangka atau terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan dalam waktu 3 (tiga) bulan.

Permasalahan yang dihadapi oleh tersangka atau terdakwa dalam upaya pengajuan penangguhan penahanan adalah masalah besarnya uang jaminan. Dengan tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai besarnya nilai jaminan telah menjadikan tidak pastinya hak-hak tersangka atau terdakwa untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan. Di sisi lain, dengan belum adanya batasan yang jelas mengenai jumlah uang jaminan dalam penangguhan penahaan menimbulkan opini bahwa yang dapat mengajukan penangguhan penahanan hanyalah tersangka atau terdakwa dari golongan mampu saja, sedangkan bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu tidak dapat mengajukan penangguhan jaminan karena tidak memiliki cukup uang.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...