Friday, July 10, 2009

Kejahatan Contempt of Court



Meskipun bangsa ini sudah 8 tahun ber”reformasi”, tetapi ternyata fenomena euforia reformasi masih terus berlangsung hingga detik ini. Bukan hanya warga masyarakat awam yang masih sering larut dalam euforia itu, melainkan juga para aktivis gerakan tertentu, termasuk sebagian aktivis gerakan anti korupsi.
Akibatnya, pernyataan dan sepak-terjang mereka, sadar atau tidak sadar menjadi kebablasan. Di satu pihak mereka mengatakan mau memberantas kejahatan yang namanya korupsi, tetapi di pihak lain, mereka malah juga melakukan kejahatan lain, termasuk pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah , contempt of court bahkan tidak jarang di antaranya juga melakukan sendiri korupsi, dengan menggunakan suatu kasus korupsi sebagai alat komoditas mereka untuk bernegosiasi dengan pelaku korupsi atau menjadi “kaki tangan” penegak hukum tertentu untuk melakukan pemerasan kepada tersangka tertentu, dengan menjadikan tersangka itu sebagai “ATM-ATM” mereka.

Salah satu perilaku kriminal yang sering ditampilkan oleh aktivis tertentu adalah pernyataan-pernyataan mereka di media massa yang sudah melakukan penghakiman sendiri, bahkan pernyataan-pernyataan mereka yang sudah termasuk kategori contempt of court karena sudah menyoal suatu penetapan atau bahkan putusan pengadilan. Aktivis itu memang ada yang tidak berlatar belakang disiplin hukum sama sekali, sehingga wajar kalau mereka tidak paham hukum secara total, dan hanya membaca pasal-pasal undang-undang dari buku undang-undang yang mereka beli di toko buku. Tetapi juga di antara aktivis itu, ada memang yang bergelar hukum, hanya saja, mungkin karena pengaruh euforia tadi, sehingga pernyataan-pernyataannya menjadi kebablasan, dan tidak sadar sudah masuk dalam kategori contempt of court tersebut. Suatu putusan pengadilan, tidak bisa disoal dengan pernyataan, tetapi dengan upaya hukum, baik upaya hukum biasa (banding dan kasasi), maupun upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali). Hal ini sesuai asas hukum; res judicata proveri tate habetur (setiap putusan pengadilan adalah sah, kecuali jika dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi dan berwenang).

Apa yang dimaksud contempt of court? Menurut “Black’s Law Dictionary”, definisi contempt of court itu sebagai perbuatan yang tidak menghormati pengadilan dan proses peradilannya, yang bertujuan untuk merintangi, menghalangi, mengganggu jalannya peradilan atau cenderung untuk menyebabkan pengadilan tidak dihormati.

Kejahatan contempt of court itu ada beberapa jenis lagi. Ada civil contempt of court, yaitu contempt yang sasarannya berhubungan dengan pengadilan perkara perdata, dan criminal contempt of court, yaitu contempt yang sasarannya berhubungan dengan pengadilan perkara pidana.

Yang termasuk contempt of court bukan hanya pernyataan atau perilaku yang dilakukan di muka persidangan (contempt in the face of court, direct contempt atau contempt in facie), yaitu gangguan di muka atau di dalam ruang persidangan, melainkan juga masih ada jenis contempt of court lain, antara lain acts calculated to prejudice the fair trial, yang termasuk di dalamnya tindakan mengomentari di surat kabar, majalah, televisi mengenai suatu penetapan atau putusan pengadilan.

Dalam kaitan dengan contempt of court tersebut, juga wajib dipahami asas-asas peradilan yang berkaitan, antara lain asas terbukanya persidangan pengadilan. Alangkah menggelikan dan memprihatinkan misalnya, jika ada persons penegak hukum, apalagi secara resmi menyoal tentang dibagikannya suatu eksepsi atau pledoi atau surat dakwaan yang telah dibacakan di muka suatu persidangan pengadilan yang telah dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Karena sebagai konsekuensinya, semua yang berlangsung di dalam proses itu sudah menjadi milik umum yang sangat layak diketahui publik.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...