Tuesday, July 21, 2009

KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

A. Latar Belakang
Dalam perkembangan kehidupan di masyarakat Indonesia, dikenal istilah perkawinan siri. Perkawinan siri adalah merupakan perkawinan yang hanya mendasarkan pada hukum Islam saja, tanpa mengindahkan peraturan hukum nasional Indonesia.
Selama ini, Indonesia mengatur masalah perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keberadaan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dimaksudkan untuk menampung keanekaragaman peraturan perkawinan dan memberikan landasan hukum perkawinan yang dapat dijadikan pegangan dan berlaku bagi semua golongan masyarakat yang berada di Indonesia.
Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah:
“Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Adapun untuk melangsungkan perkawinan yang sah, harus dipenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sedangkan perkawinan dalam pengertian hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghaliidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Hal yang membedakan antara perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan perkawinan menurut hukum Islam adalah bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan harus dilakukan di hadapan petugas pencatat perkawinan sedangkan pada perkawinan yang mendasarkan pada hukum Islam, perkawinan cukup dilakukan di hadapan ulama atau tokoh agama.
Dengan tidak diakuinya perkawinan siri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka perkawinan siri dianggap tidak sah menurut Undang-Undang. Kondisi demikian tentunya menimbulkan permasalahan-permasalahan, khususnya mengenai kedudukan hukum anak yang dihasilkan dari perkawinan siri.


B. Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga ?
2. Bagaimana hak waris anak hasil kawin siri dengan hak waris saudara kandung kawin menurut Undang-Undang pasca itsbat ?
3. Masalah-masalah apa yang timbul dalam pembagian harta warisan tersebut dan bagaimana pemecahannya ?

C. Pembahasan
1. Kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga
Karena perkawinan siri merupakan perkawinan yang tidak sah, maka anak yang dihasilkan dari perkawinan siri juga disebut sebagai anak tidak sah. Untuk anak tidak sah seringkali juga dipakai istilah anak luar kawin dalam arti luas. Anak tidak sah di dalam doktrin dibedakan antara anak zinah, anak sumbang dan anak luar kawin (juga disebut anak luar kawin dalam pengertian sempit).
Anak hasil perkawinan siri termasuk dalam golongan anak luar kawin dalam pengertian sempit, yaitu anak yang dilahirkan dari ahsil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan yang sah dan tidak ada larangan untuk saling menikahi.
Mendasarkan pada ketentuan Pasal 280 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin timbulah hubungan perdata antara anak dan bapak atau ibunya”, maka dapat dikatakan bahwa antara anak luar kawin dengan ayah dan ibunya pada asasnya tidak ada hubungan hukum, dan hubungan hukum tersebut baru ada kalau ayah dan atau ibunya memberikan pengakuan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak hasil perkawinan siri dalam keluarga adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan ibunya.
2. Hak waris anak hasil kawin siri dengan hak waris saudara kandung kawin menurut Undang-Undang pasca itsbat
Berpedoman pada kedudukan anak hasil perkawinan siri yang dinyatakan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan ibunya, tentu saja membawa konsekuensi bahwa anak tersebut juga tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya.
3. Masalah-masalah yang timbul dalam pembagian harta warisan dan pemecahannya
Disebutkan di atas, bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Untuk memecahkan masalah tersebut, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengakuan terhadap anak tersebut, baik melalui pengakuan sukarela maupun melalui pengakuan terpaksa.

D. Kesimpulan
1. Kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya ataupun dengan ibunya.
2. Anak hasil kawin siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya.
3. Masalah yang timbul dalam pembagian waris terhadap anak hasil kawin siri adalah bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Untuk memecahkan masalah tersebut, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengakuan terhadap anak tersebut, baik melalui pengakuan sukarela maupun melalui pengakuan terpaksa.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...