Sunday, July 19, 2009

KAJIAN YURIDIS ATAS PENYALAHGUNAAN KEADAAAN DALAM JUAL BELI BUKU PELAJARAN MELALUI SEKOLAH

Disebutkan dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Dari berbagai sarana pendidikan tersebut di atas, yang paling menarik untuk dibahas adalah mengenai buku pelajaran. Buku adalah gudang ilmu, buku pelajaran merupakan pegangan vital bagi para murid yang akan menjalani proses belajar-mengajar di sekolah. Tanpa buku dapat dipastikan murid-murid sulit berkembang karena di dalam buku terdapat sarana untuk para murid berlatih soal dan memahami materi.


Melihat arti penting buku pelajaran dalam proses pembelajaran di sekolah sebagaimana tersebut di atas, persoalan buku pelajaran sering menimbulkan berbagai permasalahan, misalnya saja mengenai standarisasi materi, harga yang mahal, penunjukan penerbit yang dipercaya untuk pengadaan buku dan kebijakan sekolah yang mewajibkan anak didiknya membeli buku dari sekolah yang harganya lebih tinggi dibandingkan dengan harga di pasaran.
Permasalahan terakhir tersebut di atas merupakan permasalahan yang paling sering terjadi dan banyak dikeluhkan oleh orang tua murid. Adanya sekolah yang mewajibkan muridnya untuk membeli buku pelajaran di sekolah dengan harga yang lebih tinggi menjadikan sebagian murid dan orang tua murid resah.
Kondisi tersebut di atas tentunya menjadikan kedudukan pihak sekolah dengan murid atau orang tua murid dalam jual beli buku tidak imbang. Jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan.
Perjanjian jual beli tersebut lahir atas dasar asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka semua”. Kata “semua” tersebut mempunyai arti bahwa masing-masing pihak mempunyai kebebasan untuk membuat atau mengadakan perjanjian yang meliputi isi perjanjian, jenis perjanjian ataupun bentuk perjanjian dan dengan siapa perjanjian itu dibuat dan bila hal tersebut sudah dibuat secara sah maka perjanjian itu akan mengikat masing-masing pihak tersebut sebagaimana Undang-Undang. Namun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1337 KUH Perdata, kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, bahwa sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Mengenai syarat adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri adalah termasuk syarat yang masuk akal, karena dalam perjanjian setidak-tidaknya ada dua orang atau lebih yang saling berhadap-¬hadapan dan mempunyai kehendak yang saling mengisi. Orang dikatakan telah memberikan persetujuannya atau sepakat kalau orang itu memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu persetujuan tidak mungkin timbul tanpa adanya kehendak dari para pihak, tetapi kehendak seseorang tidak dapat diketahui oleh pihak lain. Kehendak tersebut baru nyata bagi pihak lain kalau kehendak tersebut dinyatakan. Pernyataan kehendak tersebut harus merupakan pernyataan bahwa ia menghendaki timbulnya perjanjian.
Menurut Abdulkadir Muhammad, persetujuan kehendak adalah kesepakatan, se-ia sekata antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Persetujuan kehendak itu harus bebas, tidak ada paksaan, kekhilafan dan tidak ada penipuan.
Kedudukan yang tidak seimbang antara guru dengan murid dan adanya rasa takut serta ketergantungan dari murid kepada guru dapat disalahgunakan oleh guru. Keadaan yang demikian dapat menjadikan muridnya “terpaksa” membeli buku pelajaran dari guru tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang berlaku di pasaran. Makna kata “terpaksa” tersebut bukan dalam arti terpaksa karena dipaksa oleh pihak lawannya, tetapi terpaksa karena keadaan dirinya sendiri.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...