Friday, July 17, 2009

EUTHANASIA DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA

Dengan perkembangan tekhnologi yang terjadi pada saat ini, telah menyebabkan timbulnya pergeseran nilai dari berbagai kemanusiaan. Di antara sekian banyak persoalan yang timbul dan memerlukan jawaban dari berbagai macam sudut pandang adalah masalah euthanasia. Euthanasia adalah pengakhiran hidup manusia berhubungan adanya suatu penderitaan berat yang dialaminya, dengan berbagai macam pertimbangan untuk kebaikan si penderita sendiri agar tidak terlalu lama menderita, untuk meringankan beban keluarga atau masyarakat, baik perasaan, tenaga maupun materi serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Euthanasia atau hak mati bagi pasien sudah lama menjadi perdebatan di negara-negara dunia, tetapi belum semua negara bersedia melegalkan, termasuk di dalamnya Indonesia. Oleh karenanya euthanasia senantiasa menjadi masalah aktual. Sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu telah mencoba membahas dan mengkaji euthanasia dari berbagai sudut pandang, namun demikian pandangan medis, sosial, agama dan yuridis masih menimbulkan rasa ketidakpuasan, dan belum dapat menjawab secara tepat dan objektif.
Hak untuk hidup adalah hak yang paling asasi bagi semua mahluk, lebih-lebih bagi manusia. Seperti yang telah disebutkan dalam pernyataan umum hak-hak manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak akan hidup, akan kemerdekaan da keamanan bagi dirinya. Berhubungan dengan pasal tersebut ada kaitannya, yakni beberapa pasal dalam UUD 1945 yang memuat hak-hak asasi manusia, yaitu seperti hak setiap warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat, berhak hidup sejahtera lahir dan batin, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, dan masih banyak ketentuan UUD 1945 yang mengatur hak-hak manusia.


Menyinggung masalah hak-hak asasi manusia, maka akan terlintas dalam pikiran kita bahwa hak untuk hidup adalah termasuk di dalamnya. Timbul suatu pertanyaan bagaimana eksistensi hak untuk hidup bila dikaitkan dengan masalah euthanasia. Dengan pengertian lain seorang dokter, umumnya tenaga kesehatan memang menghadapi yang menempatkan seorang pasien menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan lagi. Misalnya saja seorang penderita kanker pada stadium yang sudah parah yang kondisinya sangat menderita, baik secara fisik, batin maupun materi. Melihat kondisi demikian ini, baik keluarga pasien maupun dokter yang merawatnya terkadang tidak tega, sehingga akhirnya sama-sama sepakat untuk mempercepat kematiannya yaitu dengan jalan memberikan obat dengan dosis yang berlebihan. Keadaan demikian inilah yang disebut dengan euthanasia.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa euthanasia hanya dapat dilakukan oleh dokter. Belum jelasnya dasar hukum euthanasia menjadikan perdebatan berbagai pihak, khususnya ditinjau dari sudut pandang hukum pidana. Yaitu mengenai pertanyaan dapat tidaknya euthanasia dipersamakan dengan tindak pidana pembunuhan.
Euthanasia dalam ilmu kedokteran dapat dibedakan dalam dua macam pengertian yaitu euthanasia aktif atau tindakan terapi yang sengaja dilakukan dengan suatu harapan untuk mempercepat kematian pasien, dan euthanasia pasif, yaitu perbuatan membiarkan pasien meninggal dengan cara menghentikan terapi.
Pengaturan euthanasia dalam praktek kedokteran ditinjau dari hukum pidana adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 344 KUHP. Namun penerapannya sangat sulit, karena pasal tersebut menghendaki adanya kesaksian dari yang meninggal dalam hal membuktikan adanya “atas permintaan sendiri yang dinyatakan dengan kesungguhan hati”

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...