Tuesday, July 28, 2009

DINAMIKA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

A. Latar Belakang.
Penyelenggara negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan.
Dalam waktu lebih dari 30 tahun, penyelenggara negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab pada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Di samping itu, masyarakatpun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara.


Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab tersebut tidak hanya berdampak negatif di bidang politik, namun juga di bidang ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan penyelenggara negara, antar penyelenggara negara, melainkan juga penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni, dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi, dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat. Kesamaan visi, persepsi, dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisisen, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 memuat tentang ketentuan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang khusus ditujukan kepada para penyelenggara negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran pokok Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah para penyelenggara negara yang meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara dan/atau pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ditetapkan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelengaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Untuk menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 maka Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya lebih dikenal dengan UU PTPK.
Hadirnya Undang-Undang tersebut di atas, ternyata dalam perkembangannya dianggap belum mampu untuk memberantas dan menanggulangi tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang terjadi bahkan semakin merajalela. Masyarakat sudah semakin tidak percaya terhadap upaya-upaya pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah terjadinya korupsi.
Guna mengoptimalkan pemberantasan dan penanggulangan korupsi yang semakin merajalela, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga khusus yang bertugas menanggulang dan mencegah terjadi korupsi. Lembaga tersebut disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan KPK dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, pembentukan KPK tersebut banyak ditanggapi oleh masyarakat sebagai langkah sia-sia dan bahkan menumbuhkan atau membuat jaringan baru terjadinya tindak pidana korupsi. Perdebatan mengenai perlu tidaknya pembentukan KPK terus muncul ke permukaan hingga saat ini.
Hal tersebut sangatlah dimaklumi, mengingat beberapa lembaga pemberantasan korupsi yang sebelumnya dibuat atau didirikan oleh pemerintah ternyata kurang efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, bahkan memunculkan jaringan tindak pidana baru.
B. Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dirumuskan suatu permasalahan yang akan dibahas yaitu:
1. Bagaimanakah pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia pada saat ini?
2. Bagaimanakah peran KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia?

C. Pembahasan
1. Pemberantasan Korupsi Yang Terjadi Di Indonesia Pada Saat Ini
Sebelum dibahas lebih lanjut, ada baiknya di ketahui dahulu mengenai pengertian korupsi. Pengertian korupsi menurut Selo Soemardjan adalah tindakan seseorang secara tidak halal yang meletakkan kepentingan pribadinya diatas kepentingan rakyat serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayaninya.
Sedangkan Andi Hamzah berpendapat korupsi adalah perbuatan yang buruk yang merugikan rakyat dan negara seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi identik dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Istilah penegakan hukum terdiri dari kata penegakan dan hukum. Penegakan berasal dari kata penegak yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah yang mendirikan / menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum.
Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak akan dapat dilakukan dengan baik tanpa adanya kebijakan formulasi, kebijakan yudikasi, dan kebijakan eksekusi.
Kebijakan formulasi terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia telah dilakukan melalui penerbitan UUPTPK dan peraturan-peraturan pelaksananya, kebijakan yudikasi atau dibidang penagakan juga telah dilakukan dengan cara pembentukan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi, kebijakan eksekusi juga telah dilaksanakan dengan memberikan pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi. Namun ternyata pemberantsan korupsi di Indonesia masih belum dapat berjalan dengan optimal.
Proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), khususnya berkenaan dengan perkara korupsi di daerah-daerah dapat dikatakan telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah kasus korupsi yang dapat diungkap oleh aparat-aparat penegak hukum di daerah. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan lembaga-lembaga independen yang konsen terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Namun, pengungkapan kasus korupsi ini seringkali tidak diimbangi dengan penanganan yang serius, sehingga dalam proses peradilannya penanganan kasus-kasus tersebut seringkali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Ketidakseriusan” ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari dua hal, yaitu: (i) besarnya intervensi politik dan kekuasaan, dan (ii) relatif lemahnya moral dan integritas aparat penegak hukum.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Petter Langseth mengungkapkan bahwa setidak-tidaknya ada empat strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi intensitas korupsi, yaitu:
a. Memutus serta merampingkan (streamlining) jaringan proses birokrasi yang bernuansa primordial di kalangan penentu kebijakan, baik itu yang berada di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif, sehingga tata kerja dan penempatan pejabat pada jabatan atau posisi-posisi tertentu benar-benar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan profesional serta dilaksanakan dengan pertimbangan profesionalisme dan integritas moral yang tinggi;
b. Menerapkan sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil dan konsekuen tanpa ada diskriminasi bagi para pelaku korupsi, dalam arti bahwa prinsip-prinsip negara hukum benar-benar harus diterapkan secara tegas dan konsekuen, terutama prinsip equality before the law;
c. Para penentu kebijakan, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang penegakan hukum harus memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab dan integritas moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi; dan
d. Memperjelas serta memperkuat mekanisme perlindungan saksi.
Selain keempat strategi yang dikemukakan oleh Langseth di atas, Dye dan Stapenhurst menambahkan bahwa perlu pula dilakukan upaya-upaya untuk memperkuat “Pillars of Integrity” yang melibatkan delapan pillars of integrity sebagai berikut: (1) lembaga eksekutif, (2) lembaga parlemen, (3) lembaga kehakiman, (4) lembaga-lembaga pengawas (watchdog agencies), (5) media, (6) sektor swasta,16 (7) masyarakat sipil, dan (8) lembaga-lembaga penegakan hukum.
Sementara itu, dalam perspektif yang agak berbeda, untuk meminimalisasi korupsi yang telah menjadi satu permasalahan sistemik dan terstruktural yang sangat utuh terakar, kuat serta permanen sifatnya diperlukan usaha yang maksimal bagi penegakan hukum, yaitu melalui pendekatan sistem itu sendiri (systemic approach).
Pendekatan sistemik memiliki tiga lapis makna, yaitu: (1) maksimalisasi peran sistem ”Peradilan Pidana” secara luas, (2) koordinasi dan kepaduan antara aparat-aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Pengadilan, bahkan termasuk advokat), dan (3) pembenahan hukum yang meliputi struktur / legal structure, substansi / legal substance dan budaya hukum / legal culture.
Pada lapis makna yang pertama (maksimalisasi peran sistem peradilan pidana secara luas), pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan dengan memaksimalkan peran lembaga pengadilan sebagai suatu sub sistem. Ini terkait erat dengan lapis makna yang kedua (koordinasi dan kepaduan antar aparat penegak hukum yang meliputi Polisi, Jaksa dan Pengadilan serta advokat). Kait-mengkait antara sub-sub sistem tersebut bersifat saling pengaruh-mempengaruhi layaknya roda lokomotif yang berirama dan sistematis. Konkritnya, dibutuhkan kesamaan visi, koordinasi dan kerjasama yang baik di antara sub-sub sistem tesebut untuk dapat menghasilkan suatu upaya pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna.
Selanjutnya, perlu pula diperhatikan lapis ketiga dari makna pendekatan sistemik, yaitu pembenahan hukum yang meliputi struktur / legal structure, substansi / legal substance dan budaya hukum / legal culture. Pembenahan struktur hukum meliputi perbaikan segala kelembagaan atau organ-organ yang menyelenggarakan peradilan, sehingga dapat meminimalisasi KKN. Dalam hal ini, birokrasi dan struktur peradilan serta pengawasan fungsi peradilan merupakan bagian-bagian yang selayaknya mendapatkan pembenahan. Selanjutnya, pembenahan substansi hukum adalah menyangkut pembaharuan terhadap berbagai perangkat peraturan dan ketentuan normatif (legal reform), pola serta kehendak perilaku masyarakat yang ada dalam sistem hukum tersebut. Dalam kerangka pembenahan substansi hukum ini, UUPTPK masih memerlukan beberapa revisi sesuai dengan sifat dinamis dari tindak pidana korupsi tersebut. Revisi terhadap undang-undang tersebut antara lain berupa implementasi terhadap akseptabilitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian atau Reversal Burden of Proof (Omkering van Bewijslast) yang dinilai penting dan mendesak mengingat korupsi telah menjadi suatu kejahatan serius yang harus ditindaklanjuti dengan upaya sarana pemberantasan yang bersifat extra ordinary pula, antara lain melalui Sistem Pembalikan Beban Pembuktian.
Terakhir, pembenahan budaya hukum merupakan aspek signifikan yang melihat bagaimana masyarakat menganggap ketentuan-ketentuan sebagai civic minded (berpihak pada kepentingan masyarakat) sehingga masyarakat akan selalu taat dan sadar akan pentingnya hukum sebagai suatu regulasi umum. Hal ini terkait erat dengan persoalan etika dan moral masyarakat serta pejabat penegak hukum dalam menyikapi KKN. Masalah rendahnya moral dan budaya hukum inilah yang sangat penting dalam pembangunan hukum Indonesia, khususnya dalam kerangka pemberantasan korupsi. Terhadap hal ini, kiranya pemerintah dapat mengkampanyekan pemberantasan korupsi dengan cara memasukkan ajaran-ajaran tentang moral dan etika ke dalam sistem pendidikan nasional serta mendorong dan memobilisai murid-murid di sekolah-sekolah untuk menciptakan suatu iklim sosial sedemikian rupa dimana di dalamnya korupsi menjadi suatu hal buruk yang tidak dapat diterima. Dalam hal ini sekolah dijadikan sebagai ujung tombak yang diharapkan dapat menjangkau sejumlah besar anak. Melalui anak-anak ini lah kampanye anti korupsi diharapkan menyentuh para orang tua mereka dan akhirnya menyentuh masyarakat secara keseluruhan. Pemanfaatan media untuk memobilisasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi juga dapat menjadi bagian dari usaha ini.

2. Peran KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar dirasakan dampaknya ketika berhasil memenjarakan mantan-mantan pejabat yang dulunya tidak tersentuh oleh hukum.
Pemberantasan Korupsi di Indonesia memiliki sejarah cukup panjang, sejak dibentuknya Lembaga Pemberantasan Korupsi di Era Soekarno (PARAN - Panitia Retooling Aparatur Negara) di awal tahun 1960-an hingga kini dengan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi. Banyak cerita kegagalan disamping keberhasilannya. PARAN di tahap awal memiliki tugas mencatat kekayaan pejabat, akan tetapi kandas ditengah jalan akibat perilaku birokrat yang sembunyi dibalik presiden. Tahun 1963 PARAN diaktifkan kembali dengan “Operasi Budhi” yang dipimpin AH Nasution dan Wirjono Prodjodikusumo misalnya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 11 milyar rupiah. Sebuah jumlah yang tidak kecil di waktu itu.
Kendala yang dialami lembaga-lembaga pemberantasan korupsi disamping lemahnya komitmen politik Presiden, kapasitas lembaga, penghindaran proses hukum, mafia peradilan dan intervensi Partai Politik maupun kekuatan lain sebenarnya telah ada sejak gerakan pemberantasan korupsi dicanangkan dari awal.
PARAN Gagal karena banyak yang sembunyi di balik kekuasaan Presiden, sementara Operasi Budhi berhenti karena dihapus Presiden Soekarno sendiri karena dianggap mengganggu kewibawaan presiden. Sedangkan di Era Soeharto Kegagalan OPSTIB karena adanya campur tangan militer, sementara banyak kalangan militer yang duduk di kursi-kursi empuk. BUMN menggerogoti melalui berbagai jurus korunya. Korupsi di PERTAMINA yang gagal diluruskan sejak Operasi Budhi dengan alasan pergi ke luar negeri, Soeharto pun tidak mampu kendalikan Dr. Ibnu Sutowo.
Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Di era Gus Dur lebih parah lagi, Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Sayangnya di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.
Baru di era Megawati lahirlah Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) atau lebih sering disebut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang saat ini sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Ditengah hiruk pikuk keberhasilannya, KPK tidak sepi kritik mengingat banyaknya kasus megakorupsi di depan mata. Misalnya saja kasus BLBI, Kasus Hotel Hilton, yang membuat rekor kasus korupsi pada angka-angka trilyunan rupiah, melebihi batas ambang 1 milyar rupiah yang dianggap mulai memasuki wewenang KPK. Kegundahan para pengritik makin menjadi-jadi ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan ECW Neloe CS dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Kegundahan pengritik sepertinya diredam oleh penyataan Ketua KPK, yang menyatakan bahwa seharusnya perkara tipikor di tangani satu pintu, yakni di Pengadilan Adhoc Korupsi saja.
Pernyataan yang dikeluarkan Ketua KPK sudah sepantasnya, karena dalam format pemberantasan korupsi KPK juga dilengkapi dengan sistem peradilan adhoc tipikor, baik di tingkat Pertama, Banding hingga pada tingkat Kasasi.
Selian itu KPK juga dilengkapi berbagai tugas dan wewenang yang sangat luas dan kuat. Hal ini barangkali bisa menjadi cerminan, entah karena sudah sangat frustasi menghadapi berbagai jurus pat-gulipat koruptor, atau karena hendak menunjukkan besarnya komitmen politiknya maka pada tahun 2002 Pemerintah dan DPR memberi tugas dan wewenang KPK luas sekali, seperti termaktub pada pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau lebih dikenal KPK. Tugas dan Wewenang penting yang dimaksud adalah melakukan koordinasi, supervisi dengan lembaga penyidik lainya.
Penjelasan di atas menggambarkan bahwa selama ini pemberantasan korupsi memang dirasakan kurang efektif dan memiliki dampak yang cukup signifikan. Oleh karena itu kehadiran KPK amat dibutuhkan.

D. K e s i m p u l a n
Dari pembahasan terdahulu, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Penanganan terhadap tindak pidana korupsi pada saat ini dapat dikatakan telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah kasus korupsi yang dapat diungkap oleh aparat-aparat penegak hukum di daerah. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan lembaga-lembaga independen yang konsen terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun, pengungkapan kasus korupsi ini seringkali tidak diimbangi dengan penanganan yang serius, sehingga dalam proses peradilannya penanganan kasus-kasus tersebut seringkali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
2. Peran KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia sangat efektif. Hal tersebut ditandai dari keberhasilan KPK dalam mengungkap berbagai kasus korupsi yang dulunya tidak tersentuh oleh hukum.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...