Saturday, July 11, 2009

BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA SEBAGAI UPAYA PERLiNDUNGAN TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA/TERDAKWA



Dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional yang bertujuan meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, diperlukan ketaatan terhadap peraturan dalam berkehidupan sehari¬hari. Di dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan hubungan masyarakat sehari-hari di Negara Republik Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka, hal ini seperti dikemukakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dengan demikian keadilan, kebenaran, ketertiban hukum, kepastian hukum serta ketertiban penyelenggaraan sistem hukum merupakan perihal pokok yang harus dilaksanakan untuk menjamin kehidupan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu bentuk hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia adalah hukum pidana, selain hukum perdata dan hukum administrasi negara/hukum tata negara. Untuk menegakkan hukum pidana materiil tersebut diperlukan adanya hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Hukum acara pidana mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum pidana, mulai dari timbulnya persangkaan adanya suatu perbuatan pidana (tindak pidana) sampai dengan pelaksanaan putusan.
Tujuan dari hukum acara pidana yang tersusun dalam suatu kitab, atau biasa disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau sering disingkat KUHAP adalah :
“Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwa melakukan suatu pelanggaran hukum dan selanjutnya minta pemeriksaan dan putusan di pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu bisa dipersalahkan”.

Bertitik tolak dari tujuan tersebut di atas, maka terlihat dengan jelas bahwa ditetapkannya hukum acara pidana adalah sebagai sarana dalam rangka penegakan hukum dan keadilan guna mewujudkan kehidupan yang tertib dan tenteram dalam masyarakat. KUHAP memiliki ciri-ciri khusus, yaitu adanya pengaturan tentang:
1. Hak-hak tersangka/terdakwa;
2. Bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan;
3. Dasar hukum bagi penangkapanlpenahanan pembatasan jangka waktu;
4. Ganti kerugian dan rehabilitasi melalui praperadilan;
5. Penggabungan perkara perdata dan perkara pidana dalam hal ganti rugi;
6. Koneksitas;
7. Pengawasan Pelaksanaan putusan pengadilan;
8. Lembaga peninjauan kembali.
Dalam hal bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan, pengaturannya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 KUHAP. Bantuan hukum tersebut diberikan kepada semua orang tanpa membedakan status sosial seseorang.
Hal tersebut adalah sebagaimana yang ada pada negara hukum (rechtsstaat) dimana negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang. Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment).
Kalau seorang yang mampu mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Sebaliknya seorang yang tergolong tidak mampu juga dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Tidak adil bilamana orang yang mampu saja yang dibela oleh advokat dalam menghadapi masalah hukum, sedangkan bagi yang tidak mampu tidak memperoleh pembelaan karena tidak sanggup membayar uang jasa (fee) seorang advokat.
Pemberian bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu tersebut dilakukan secara cuma-cuma sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 KUHAP yang selengkapnya sebagai berikut:
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka;

(2) Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Adapun kewajiban untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma tersebut adalah merupakan kewajiban advokad sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad yang menyatakan bahwa :
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pemberian bantuan secara cuma-cuma tersebut sangat menarik perhatian penulis, mengingat di jaman sekarang ini dapat dipastikan bahwa hampir tidak ada seseorang pun yang mau melakukan pekerjaan tanpa imbalan.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...