Tuesday, July 14, 2009

ASURANSI JIWA DALAM PRAKTEK

Kehidupan dan kegiatan manusia pada hakikatnya mengadung berbagai hal yang menunjukkan sifat hakiki dari kehidupan itu sendiri. Sifat hakiki yang dimaksud adalah suatu sifat tidak kekal yang selalu menyertai kehidupan dan kegiatan manusia pada umumnya. Sifat tidak kekal termaksud, selalu meliputi dan menyertai manusia, baik sebagai pribadi maupun dalam kelompok atau bagian dari masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya.
Keadaan yang tidak kekal yang merupakan sifat alamiah tersebut mengakibatkan adanya suatu keadaan yang tidak dapat diramalkan, sehingga dengan demikian keadaan tersebut tidak akan pernah memberikan rasa pasti. Tidak adanya suatu kepastian tersebut akhirnya akan sampai pada suatu keadaan yang tidak pasti pula. Keadaan yang tidak pasti tersebut dapat berwujud dalam berbagai bentuk dan peristiwa. Keadaan tidak pasti terhadap setiap kemungkinan yang dapat terjadi, baik dalam bentuk atau peristiwa yang belum tertentu menimbulkan rasa tidak aman yang lazim disebut sebagai risiko.
Pada sisi yang lain, manusia sebagai makhluk Tuhan dianugerahi berbagai kelebihan. Oleh karena itu, manusia sebagai makhluk yang mempunyai sifat-sifat yang lebih dari makhluk lain mencari daya upaya guna mengatasi rasa tidak aman tersebut di atas. Manusia dengan akal budinya berdaya upaya untuk menanggulangi rasa tidak aman tersebut sehingga merasa menjadi aman. Dengan daya upayanya tersebut manusia berusaha bergerak dari ketidakpastian menjadi suatu kepastian sehingga ia selalu dapat menghindarkan atau mengatasi risiko-risikonya, baik secara individual ataupun bersama-sama.
Upaya untuk mengatasi sifat alamiah yang berwujud sebagai suatu keadaan yang tidak pasti tersebut antara lain dilakukan oleh manusia dengan cara menghindarkan atau melimpahkannya kepada pihak-pihak lain di luar dirinya sendiri. Upaya atau usaha manusia untuk mengurangi atau menghindarkan risiko tersebut sudah lama dilakukan. Usaha tersebut dimulai sejak permulaan kegiatan ekonomi manusia, yaitu sejak manusia melakukan kegiatan perdagangan yang sederhana. Usaha dan upaya manusia untuk menghindarkan dan melimpahkan risiko kepada pihak lain beserta proses pelimpahannya sebagai suatu kegiatan merupakan embrio atau cikal bakal perasuransian yang dilakukan melalui suatu perjanjian pertanggungan.


Mengenai pengertian asuransi atau pertanggungan, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka asuransi atau pertanggungan merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, yaitu antara pihak penanggung dan pihak tertanggung dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijelaskan tentang objek asuransi yaitu benda atau jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggungjawab hukum, serta kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
Usaha asuransi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam menanggulangi risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;
2. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan;
3. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

Asuransi jiwa merupakan salah satu bentuk asuransi yang ada di dunia dan termasuk dalam jenis asuransi sejumlah uang. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD) memberikan batasan mengenai asuransi jiwa, yaitu bahwa jiwa seseorang dapat diansurasikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya, maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Dengan demikian jiwa seseorang dapat dipertanggungkan, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, baik untuk waktu tertentu maupun untuk selama hidupnya.
Selanjutnya dalam Pasal 303 KUHD ditentukan bahwa orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau tanpa persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya itu.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya bahkan asuransi jiwa dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian.
Asuransi jiwa merupakan suatu tata cara untuk mengalihkan risiko karena dalam asuransi jiwa terdapat suatu perjanjian yang berisi pengalihan risiko yang dimiliki oleh tertanggung kepada penanggung.
Dengan demikian jika terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam perjanjian, penanggung mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada tertanggung.
Dalam perkembangan dewasa ini, di kalangan masyarakat modern, asuransi jiwa sudah menjadi semacam kebutuhan pokok. Berbagai bentuk asuransi jiwa ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi yang pada saat ini jumlahnya berkembang dengan pesat.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah:
1.Bagaimanakah pengertian asuransi jiwa berikut bentuk-bentuknya dalam praktek?
2.Bagaimanakah hubungan hukum para pihak dalam asuransi jiwa?
Kesimpulan:
1.Asuransi jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup asuransi sebagai penikmatnya.
Dalam praktek terdapat bermacam-macam bentuk asuransi jiwa yang dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga kelompok), yaitu bentuk-bentuk asuransi jiwa yang saling bertentangan, asuransi jiwa menurut unsur-unsurnya dan asuransi gabungan.
2.Hubungan hukum para pihak dalam asuransi jiwa adalah hubungan hukum perjanjian secara khusus. Sebagai perjanjian khusus, maka di samping ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian, berlaku juga syarat-syarat khusus yang diatur dalam KUHD. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Menurut ketentuan pasal tersebut ada empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal. Syarat yang diatur dalam KUHD adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam Pasal 251 KUHD


No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...